Berita Buleleng
TAK ADA PENYESALAN! Pria 55 Tahun di Buleleng Paksa Perempuan Tuli Bisu Berhubungan Hingga Hamil
TAK ADA PENYESALAN! Pria 55 Tahun di Buleleng Paksa Perempuan Tuli Bisu Berhubungan Hingga Hamil
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara kepada Sahadi.
Ganjaran ini diberikan akibat pria 55 tahun itu memaksa perempuan tuli dan bisu berhubungan hingga hamil.
Sidang putusan terhadap Sahadi berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja pada Selasa (14/1/2025).
Baca juga: DIPAKSA Berhubungan, Pemuda 18 Tahun di Buleleng Ancam Cewek Jakarta Jika Teriak
Sidang yang bertempat di ruang Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng, ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu.
Pada putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sahadi bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan dengannya terhadap penyandang disabilitas, secara terus menerus.
Ini diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa.
Baca juga: GAGAL NYALIP! Senggol Truk, Siswa SMA Tewas Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Disapu Mobil Hitam
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim, Yakobus Manu dalam putusan yang diterima Rabu (15/1/2025).
Keputusan majelis hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis penjara terhadap Sahadi, tentunya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa Sahadi diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan penyandang disabilitas tersebut.
Terdakwa juga disebut sama sekali tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan telah memaksa penyandang disabilitas itu berhubungan.
Namun selain dua hal tersebut, yang paling parah karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang merupakan perempuan penyandang disabilitas tersebut hamil.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian secara fisik dan mental kepada korban.
Bahkan mengakibatkan hamilnya korban sehingga korban harus memelihara dan membesarkan anak hasil dari perbuatan pidana terdakwa," ungkap Majelis Hakim.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya dan belum pernah dipidana.
SK Bupati Terkait Pemecatan Mantan PPPK Digugat, Sidang Perdana Digelar di PT TUN Mataram |
![]() |
---|
Buntut Rawan Kecelakaan, Dishub Buleleng Mohon Penutupan Akses Panji-Sambangan ke Google |
![]() |
---|
Klarifikasi Terkait Dugaan Pembabatan Hutan Lindung di Desa Ambengan, Agus: Kami Tak Tebang Kayu |
![]() |
---|
HEBOH Video Diduga Pembabatan Hutan Lindung, UPTD KPH Bali Utara Bertemu dengan Pengelola Hutan |
![]() |
---|
Viral Video Dugaan Pembabatan Hutan Lindung di Buleleng, Petugas Datangi Pembuat Video |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.