Berita Buleleng
TAK ADA PENYESALAN! Pria 55 Tahun di Buleleng Paksa Perempuan Tuli Bisu Berhubungan Hingga Hamil
TAK ADA PENYESALAN! Pria 55 Tahun di Buleleng Paksa Perempuan Tuli Bisu Berhubungan Hingga Hamil
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Selain pidana kurungan penjara 12 tahun, pria asal Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak Buleleng itu juga diganjar pidana denda senilai Rp 300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada sidang 17 Desember 2024 lalu.
Yang mana saat itu jaksa tidak hanya menuntut Sahadi dengan penjara selama 12 tahun, namun juga denda sebesar Rp 300 juta.
Diketahui, perbuatan bejat Sahadi kepada korban pertama kali dilakukan pada Oktober 2023 malam.
Saat itu korban yang hendak buang air kecil, tiba-tiba dibekap mulutnya oleh Sahadi.
Sayangnya kedatangan Sahadi tidak diketahui korban, karena dia penyandang disabilitas tuli-bisu.
Korban kemudian diseret oleh terdakwa ke semak-semak di bawah pohon mangga.
Di lokasi itu Sahadi langsung memperkosa perempuan 23 tahun ini.
"Korban sempat menarik kain yang digunakan terdakwa untuk menutup wajahnya. Dan korban melihat dengan jelas bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Sahadi sehingga terdakwa langsung melarikan diri," tulis jaksa dalam dakwaannya.
Aksi bejat Sahadi kepada korban, nyatanya tidak hanya dilakukan sekali.
Sebab setelah kejadian pertama, Sahadi kembali memperkosa korban sebanyak dua kali di dalam kamar korban dan di bawah pohon mangga.
Namun waktu peristiwa kejadian itu sudah tidak diingat oleh terdakwa dan korban.
"Pada pemeriksaan visum terhadap korban perempuan dengan tuna rungu dan tuna wicara ini, ditemukan kehamilan akibat persetubuhan. Korban juga mengalami depresi sedang dengan retardasi mental," tambah jaksa. (mer)
| Ditemukan Potensi Gas Alam di Laut Utara Buleleng Bali 23,3 Triliun Kaki Kubik, Ini Langkah Pemkab |
|
|---|
| PEMKAB Segera Bentuk BUMD, Potensi Migas di Buleleng Mulai Dilirik Investor |
|
|---|
| Disdukcapil Buleleng Dorong Pelajar Rekam KTP-El Sejak Usia 16 Tahun |
|
|---|
| Korban Rudapaksa Disabilitas di Buleleng Melahirkan, Bayi Diakui Keluarga Pelaku |
|
|---|
| Pemkab Buleleng Segera Kaji Pembangunan Pusat Rehabilitasi Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum_20180423_215420.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.