Berita Denpasar

Pemilik Unit 411 Tetap Kekeuh Gugat Hotel Grand Seminyak, Harap Kondisi Serupa Tak Terjadi Lagi

Pemilik Unit 411 Tetap Kekeuh Gugat Hotel Grand Seminyak, Harap Kondisi Serupa Tak Terjadi Lagi

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pengadilan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemilik unit 411 di Grand Seminyak Resort Vanessa Dorothea Wijatno, melalui kuasa hukumnya Gede Erlangga Gautama Atau memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan pemberitaan Return of Investment (RoI).

Dia menyebutkan jika gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya akan tetapi dilanjutkan.

Baca juga: ADA AKSI BRUTAL Hingga Made Agus Tewas Mengenaskan? Ini Penjelasan Warga di TKP di Blahbatuh

Pihaknya menegaskan, PT Seminyak Suite Development (SSD) selaku pengelola Hotel Grand Seminyak yang dahulu bernama Anantara Seminyak Bali Resort and Spa tidak melakukan pembayaran sesuai perjanjian.

Sehingga, kliennya mengambil opsi menggugat PT SSD.

"Kami tidak mungkin melakukan gugatan wanprestasi secara serampangan tanpa bukti dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga: SELAMAT JALAN Made Agus, Mayat Dalam Kondisi Mengenaskan di Blahbatuh Gianyar

Perlu diinformasikan kalau proses pemeriksaan perkara tersebut saat ini sudah berjalan hingga agenda pembuktian, dimana semua bukti-bukti, seperti perjanjian, laporan RoI tahun 2018 s/d 2018, bukti transfer, dan sejenisnya sudah kami buktikan dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara. " ujar pria yang akrab disapa Dega Erlangga, Jumat (17/1/2025).

Dia mengatakan, PT SSD pernah melakukan pembayaran tunggakan yang sebenarnya harus dibayarkan pada tahun 2016 dan 2017.

Namun PT SSD baru membayar pada tahun 2023. 

“Buktinya jelas, seperti bukti transfer dan skema pembayaran yang diajukan dan dibuat oleh PT SSD sendiri, selanjutnya kami ingin bertanya dimana pembayaran yang tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023?

Kenapa sampai sekarang belum ada pembayaran? Padahal sudah lewat hampir 7 tahun lamanya.” tegas Dega Erlangga.

Terkait pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang berdampak pada menurunnya tingkat hunian.

Dia menegaskan, PT SSD sudah memberikan laporan resmi kepada pemilik unit dan ternyata ada hasil penjualan kamar walaupun menurun drastis.

“Artinya tetap ada pemasukan dan seharusnya ada pula RoI yang walaupun jumlahnya kecil wajib harus dibayarkan kepada pemilik unit, klien kami selaku pemilik unit tidak pernah mempersoalkan besar kecilnya jumlah RoI.

Namun kami kecewa karena ketidaktransparanan PT SSD dalam proses pengelolaan dan pembayaran RoI. Sebagai informasi, Laporan RoI dari tahun 2018 sampai dengan 2023 dibuat dan diproduksi oleh PT SSD, karena itu kami selaku pemilik unit hanya mengacu pada laporan itu saja, karena dilaporkan ada pemasukan maka ada kewajiban PT SSD untuk membayar.

Kalaupun pada laporan tersebut ada kebohongan kami tidak akan tau. Intinya apa yang sudah dilaporkan, sejumlah angka itu yang dibayarkan. Tetapi faktanya mana? toh belum bayar juga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved