Berita Klungkung

DIJUAL ke Pria Hidung Belang Jadi Pemicu Kasus Bully di Klungkung, GAP Kesal Dimarahi Ibu Korban!

Terungkap motif awal dari aksi kekerasan ini, karena adanya masalah pribadi antara pelaku utama, GAP (21) dan korban, NPY (14).

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PELAKU - Kedua pelaku perundungan disertai kekerasan terhadap anak saat berada di Polres Klungkung, Senin (10/3/2025). 

TRIBUN-BALI.COM -  Satuan Reskrim Polres Klungkung, menghadirkan dua tersangka, terkait kasus perundungan (bully) disertai kekerasan terhadap anak di Kabupaten Klungkung, Senin (10/3/2025).

Terungkap motif awal dari aksi kekerasan ini, karena adanya masalah pribadi antara pelaku utama, GAP (21) dan korban, NPY (14).

Masalah pribadi antara keduanya, dipicu karena korban mengadu ke ibunya, jika telah dijual ke pria hidung belang oleh GAP.

Hal ini membuat ibu korban memarahi GAP. Sehingga wanita asal Bangli itu menaruh dendam pribadi ke korban.

Baca juga: KORBAN Bully di Klungkung Alami Trauma, Akan Dilakukan Pendampingan Psikologis, Ini Kata Polisi

Baca juga: AKSI PASANGAN KEKASIH di Pantai Padanggalak Denpasar Terbongkar, Warga Curiga Lihat Pejati

Viral video perundungan yang dilakukan sekelompok wanita yang diduga terjadi di Klungkung. TERUNGKAP! Korban Perundungan di Klungkung Anak Di Bawah Umur, NPY Belum Pulang Selama 2 Minggu
Viral video perundungan yang dilakukan sekelompok wanita yang diduga terjadi di Klungkung. TERUNGKAP! Korban Perundungan di Klungkung Anak Di Bawah Umur, NPY Belum Pulang Selama 2 Minggu (istimewa)

Setelah kejadian ini dan ditahan kepolisian, GAP mengaku sangat menyesali perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban.

"Saya menarik bajunya, saya sangat menyesal," ungkap GAP saat ditemui di Polres Klubgkung, Senin (10/3/2025).

GAP dan tiga pelaku lainnya yakni PDP (18), NS (17), dan KY (17) tergabung di grup WhatApps bernama TEAM GOLEMZ.

GAP membantah tim itu merupakan genk yang dibentuk untuk perundungan, menurutnya itu grup pertemanan biasa.

"Tidak seperti yang beredar luas di masyarakat, itu grup pertemanan biasa. Tidak untuk pembullyan," ungkapnya.

Sementara terkait video klarifikasi korban dengan membuka baju, awalnya ia mengaku hanya membagikannya ke grup pertemanannya.

Ia bahkan sempat menarik video tersebut, ternyata video telah disebarkan oleh anggota grup ke grup lainnya sampai akhirnya viral di medsos.

"Saya cuma mengirim ke gerup, tidak ada menyebarkan lagi," kilahnya. Sementara Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, menjelaskan motif atau pemicu dari kekerasan tersebut.

Kejadian bermula dari korban (NPY) mengadu ke ibunya, jika pernah dijual ke pria hidung belang oleh tersangka GAP. Hal ini membuat ibu dari NPY memarahi GAP

Hal ini membuat GAP merasa dendam dengan korban dan mengajaknya bertemu di parkiran Pura Jagatnatha, Jumat (28/3/2025). Hingga terjadilah aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku GAP (17), PDP (18), NS (17), dan KY (17) .

"Dalam kasus ini, kami menahan dua orang pelaku yakni GAP dan PDP. Sementara dua pelaku lainnya yakni (NS dan KY) tidak ditahan karena masih di bawah umur," ungkap AKBP Alfons, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin (10/3/2025).

Meskipun terungkap motif tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi portitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut. 

Alfons juga menjelaskan, secara detail peran dari para pelaku. Pelaku utama yakni GAP melempar rokok yang masih menyala ke dahi korban, lalu menarik dan menyeret kerah baju korban hingga terjatuh, menendang dengan menggunakan kaki kanan. Serta menarik dan menyeret korban sampai pakaian dan pakaian dalam korban terlepas.

GAP juga mengedit video permintaan maaf korban, dan mengirimnya ke grup Whatapps TEAM GOLEMS. Video tersebut mengandung unsur pornografi karena korban diminta meminta maaf, sembari menunjukan bagian tubuhnya yang sensitif.

Tersangka PDP menjambak dan menarik rambut korban sampai jatuh terlentang. Lalu menginjak perut korban sebanyak 2 kali. Termasuk menendang bokong korban.

Terangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban. NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukan bagian sensitif pada tubuhnya.

Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban."Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi eleltronik," ungkap Alfons.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.

Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved