Berita Buleleng

NEKAT! Dian Novita Terancam Penjara 5 Tahun, Lakukan Hal Tak Terpuji ini pada Siswa di Buleleng

NEKAT! Dian Novita Terancam Penjara 5 Tahun, Lakukan Hal Tak Terpuji ini pada Siswa di Buleleng

|
Istimewa
PENCURIAN - Dian Novita Sari alias Dian Jisung saat dihadirkan pada pengungkapan kasus pencurian di Polres Buleleng, Senin (17/3/2025). Wanita 25 tahun itu terancam penjara selama 5 tahun akibat curi Ponsel siswa. 

Dian sebelumnya pernah dua kali melakukan pencurian serupa. Targetnya pun jelas, yakni ponsel merk iPhone

"Pencurian pertama dia lakukan di warung makan mie gacoan dengan target iPhone 12 warna hitam.

Sedangkan pencurian kedua, yakni di pinggir jalan umum Desa Kalianget, Kecamatan Seririt dengan target iPhone XR warga biru," ucapnya. 

Tak hanya itu saja, Dian juga sempat dilaporkan karena wanprestasi.

Banyak orang yang mengenalnya, mengaku diminta tolong untuk dipinjami sejumlah uang dengan cara memaksa.

"Akibat perbuatannya, Dian Jisung disangkakan pasal 352 KUHP tentang Pencurian. Ia diancam hukuman penjara selama 5 tahun," tandas AKBP Widwan. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved