Korupsi di Bali

Kejati Bali Sita Uang Rp1,4 M dari Tersangka I Made Kuta, Hasil Dugaan Pemerasan Developer

Kejaksaan Tinggi Bali menerima dan melakukan penyitaan dana sebesar Rp1.000.000.000 yang diduga hasil pemerasan oleh tersangka I Made Kuta

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
UANG HASIL PEMERASAN - Jaksa penyidik Kejati Bali menerima uang senilai Rp 1 Milar diduga hasil pemerasan yang diserahkan oleh keluarga tersangka, pada Senin 14 April 2025. 

Kejati Bali Sita Uang Rp1,4 M dari Tersangka I Made Kuta, Hasil Dugaan Pemerasan Developer Rumah Bersubsidi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali menerima dan melakukan penyitaan dana sebesar Rp1.000.000.000 yang diduga hasil pemerasan oleh tersangka I Made Kuta diserahkan kepada Jaksa penyidik melalui keluarganya.

Uang senilai Rp1 Miliar tersebut dihitung dengan mesin penghitung uang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Bali, pada Senin 14 April 2025. 

Baca juga: 2 Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan Buleleng, Terlibat Skandal Korupsi Ketua LPD

Selain uang Rp1 M, Kejati Bail juga menyita uang sebanyak Rp4.200.000 yang disita dari rekening atas nama salah satu saksi yang dijadikan rekening penampungan oleh tersangka.

"Dana tersebut merupakan dana yang telah diterima dari para saksi sebagai Pengembang Pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng," ujar Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra didampingi koodinator bidang Pidsus IGAA Fitria, Kasi Penyidikan Andreanto, dan Kasi Operasi AA Jayalantara. 

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD, Dua Eks Pengurus LPD Tamblang Buleleng Ditahan Kejaksaan

Lanjutnya, setelah dilakukan penyidikan secara intensif, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka yang dilaksanakan pada Jumat 11 April 2025. 
 
Perkembangan penyidikan bahwa sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 33 orang dan
pemeriksaan tersangka Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng tersebut. 

"Perkembangan berikutnya ada pihak lain menerima, nilainya bisa tetap bisa bertambah," ujar dia.

Baca juga: 2 Eks Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan, Terlibat Skandal Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD

Tersangka IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 
ayat (1) KUHP. 

Lanjutnya, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut terus diperdalam.

Baca juga: Made Kuta Diduga Peras Pengembang Sejak Awal Menjabat, Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan Kejati Bali 

"Untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini sehingga diharkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan," tuturnya
 
"Dengan mengembalikan ini menjadi pertimbangan penyidik dalam penuntutan, tersangka kooperatif mengakui perbuatan salah apabila selesai menjadi pertimbangan dalam tuntutan, majelis hakim akan mempertimbangkan," bebernya. 

Sebelumnya I Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi (pemerasan) dalam perizinan pembangunan rumah bersubsidi.

Baca juga: Made Kuta Kenakan Rompi Merah Muda, Usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Selama 1,5 Jam

Made Kuta memeras para pengembang agar menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah yang bervariasi demi melancarkan proses perizinan pembangunan rumah subsidi tersebut.

Sejak 2019 sampai 2024, diperkirakan uang pemerasan yang dilakukan mencapai Rp2 miliar. Kalau kontraktor tidak menurut, maka proses perizinan akan dihambat atau dipersulit. 

"Tindakan tersangka dapat menghambat program rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut," ujarnya. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved