Judi Online di Bali
JUDOL Seret 2 Mahasiswi Cantik Undiksha, Sidang Juni, Rektorat: Jika Terbukti Tak Segan Beri Sanksi!
Dua mahasiswi yang terlibat dalam promosi judi online (judol), akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah," imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Undiksha akan memperkuat langkah-langkah preventif melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa.
"Undiksha berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, kami tidak akan menoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus promosi judol yang dilakukan Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani sebelumnya sempat diungkapkan pada pers release Polres Buleleng pada 2024 lalu.
Nia yang diketahui memiliki pengikut 116 ribu di akun media sosialnya, mempromosikan link perjudian. Ia mendapat keuntungan Rp 2 juta per minggu. Uang tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari
Sementara Cahyani mempromosikan situs judi online menggunakan dua akun media sosialnya. Dari dua akun tersebut ia mendapatkan upah total Rp 800 ribu.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (19/5). Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan.
Sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. "Sembari menunggu surat dakwaan rampung, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja, selama 20 hari," katanya. (mer)
Kronologi Komang Ayu Terjerat Judi Online, Awal Terima WA, Berakhir Jadi Penghuni Lapas Singaraja |
![]() |
---|
Tok! Cahyani Divonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Akibat Promosi Situs Judol |
![]() |
---|
RESMI, Mahasiswi Selebgram Sambangan Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Promosi Situs Judi Online |
![]() |
---|
Selebgram Bali NLK Divonis 10 Bulan Penjara, Punya Anak Jadi Pertimbangan Putusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Punya Balita, Selebgram Buleleng Bali Ini Promosikan Judol, Dihukum 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.