Berita Buleleng
Usulkan Pengisian 13 Jabatan Kepala OPD, Ini Kata Bupati Buleleng
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 36 OPD di Pemkab Buleleng setidaknya ada 13 kursi kepala OPD yang kosong.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Buleleng harus merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (plt). Ini karena banyak kursi kepala OPD yang kosong karena pensiun.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 36 OPD di Pemkab Buleleng setidaknya ada 13 kursi kepala OPD yang kosong.
Rinciannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dua Staf Ahli Bupati, Asisten 1 Setda Buleleng, Sekretaris DPRD Buleleng, Kepala Disdikpora, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Selain itu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Baca juga: ANGGARKAN Rp 1,2 Miliar, Ruas Jalan Udayana akan Dipasangi PJU Tenaga Surya
Baca juga: Libatkan 200 Orang dari 17 Organisasi, Kemeriahan Karnaval Pancasila & Pentas Budaya Nusantara
Ihwal kekosongan jabatan ini, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyebut saat ini pihaknya tengah fokus untuk mengisi jabatan kosong yang mendesak. Namun mengingat masa jabatannya kurang dari enam bulan, maka sesuai aturan yang berlaku bupati wajib mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengenai hal ini, Sutjidra mengaku terlebih dulu bersurat ke Gubernur Bali untuk meminta pertimbangan, sebelum mengajukan permohonan ke Kemendagri. Surat tersebut sudah dilayangkan sejak pekan lalu dan tinggal menunggu jawaban dari Gubernur.
"Itu suratnya sudah Minggu lalu kita ajukan dan kita tinggal menunggu jawaban dari gubernur. Setelah ada jawaban, selanjutnya usulan itu akan saya bawa ke Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," ucapnya, Minggu (1/6).
Sutjidra mengatakan mekanisme pengisian jabatan terdiri dari dua opsi. Bisa melalui lelang terbuka, atau penempatan berdasarkan Sistem Manajemen Talenta (Simata) yang telah dimiliki Pemkab Buleleng. (mer)
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.