Narkoba di Bali
KABUR Tanpa Busana ke Pangkung! AT Digerebek Polisi Saat Sedang Mandi di Buleleng
AT dibekuk di kediamannya yang berlokasi Banjar Dinas Santal, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng pada Senin, 16 Juni 2025.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang kurir narkoba, berinisial AT berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
AT dibekuk di kediamannya yang berlokasi Banjar Dinas Santal, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng pada Senin, 16 Juni 2025.
Pada penggrebekan yang berlangsung pukul 14.30 WITA, AT yang kala itu tengah mandi langsung berupaya melarikan diri. Dalam keadaan telanjang bulat, ia kabur lewat pangkung (sungai mati) yang berada di belakang rumah.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan polisi. Pria 38 tahun itu akhirnya diamankan dengan kaki penuh luka akibat tergores batang bambu yang tajam.
Baca juga: CATUT Nama Bupati Kembang Minta Uang ke Pengusaha, Warga Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya!
Baca juga: 7 Personel Polres Jembrana Dihukum?Pelanggaran Disiplin Si Propam, Sisir Praktik Judi Online &Pinjol
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, setelah berhasil menangkap AT, polisi kemudian menggerebek rekannya sesama kurir narkoba berinisial SN (24).
Ia berhasil diamankan pukul 16.45 WITA, di salah satu rumah kos, yang berlokasi di kampung madura, Kelurahan Seririt, Buleleng.
"Keduanya merupakan kurir narkoba dari seorang pria bernama Yuda Cupak yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya, Kamis (26/6/2025).
AKP Edy menjelaskan, sebelumnya polisi menerima informasi ihwal salah satu rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar yang menjadi apotek narkoba. Sehingga pada 30 Mei 2025, pihaknya melakukan penggrebekan di rumah tersebut.
Sayangnya upaya penggrebekan pada pukul 01.30 WITA itu, belum membuahkan hasil. Sebab Yuda Cupak berhasil kabur dibantu dua rekannya.
"Pemilik rumah bernama Yuda Cupak berhasil dibantu kabur oleh dua rekannya dengan cara meloncat ke kebun cengkeh belakang rumah. Dari rekaman CCTV, diketahuilah identitas dua orang tersebut yang masing-masing berinisial AT dan SN," jelasnya.
Walaupun saat itu belum berhasil menangkap Yuda Cupak, polisi tetap menggeledah isi rumah. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan.
Diantaranya tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 0,36 gram brutto, serta perangkat konsumsi narkoba.
Setelah berhasil diamankan, baik AT maupun SN mengaku jika mereka membantu Yuda Cupak dalam proses jual beli sabu di rumahnya. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.