Berita Buleleng
Kadek Alan Kecelakaan Tunggal Di Tikungan Desa Padangbulia
Ia mengalami kecelakaan di ruas jalan Denpasar-Singaraja kilometer 7.600, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Prabakula, Desa Padang Bulia
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di ruas jalan Singaraja-Denpasar. Kali ini kecelakaan dialami Kadek Alan Joenaedi.
Nahas peristiwa tersebut mengakibatkan pria 47 tahun itu meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun, peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 00.30 wita.
Ia mengalami kecelakaan di ruas jalan Denpasar-Singaraja kilometer 7.600, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Prabakula, Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Baca juga: Petugas Temukan Sajam Dalam Tas Anak Jalanan di Jembrana, 14 Orang Diamankan
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat Kadek Alan yang menempuh perjalanan dari Denpasar menuju Singaraja. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha XSR DK 4734 UBW.
Namun setibanya di lokasi kejadian, pria asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng ini kurang konsentrasi. Terlebih kondisi jalanan di sekitar berupa turunan dan menikung, serta kondisi badan jalan basah.
Baca juga: Hitungan Tabel Angsuran Kredit KUR BRI Bulan Juni 2025, Dokumen Persyaratan dan Cara Daftar Online
"Diduga karena tidak hati-hati dan kurang konsentrasi saat melintas di jalan menikung, yang bersangkutan mengalami hilang kendali. Sehingga terjadi kecelakaan tunggal," jelasnya.
Warga sekitar yang mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut segera menghubungi Satlantas Polres Buleleng. Kadek Alan pun segera dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapat penanganan medis. Sayangnya nyawa Kadek Alan tidak bisa diselamatkan.
"Yang bersangkutan mengalami luka pada bagian mata kaki kiri bagian dalam dan di nyatakan meninggal di RSUD Kabupaten Buleleng," tandasnya. (mer)
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.