Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

DARURAT! 4 Wanita Muda di Buleleng Dipaksa Berhubungan Hingga Hamil, Modusnya Berbeda-beda!

DARURAT! 4 Wanita Muda di Buleleng Dipaksa Berhubungan Hingga Hamil, Modusnya Berbeda-beda!

net
Ilustrasi- foto tak terkait berita. 

Siswi SMP itu merupakan korban rudapaksa yang dilakukan pelaku berinisial AW.

Mirisnya korban mengalami petaka tersebut sejak usianya 8 tahun, dan setiap beraksi siswi SMP itu selalu diancam.

Diketahui korban merupakan anak broken home pasca kedua orang tuanya bercerai di tahun 2016.

Karena kesibukan sang ayah bekerja sebagai buruh di Denpasar, korban yang saat itu duduk di bangku sekolah dasar, dititipkan pada teman dekat ayahnya berinisial AW untuk diasuh.

Namun bukannya mendapat perlindungan, Mawar justru menjadi korban rudapaksa AW. 

Perbuatan ini dilakukan berulang kali, hingga korban hamil dan memiliki anak.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025) menjelaskan, perbuatan AW terhadap korban pertama kali dilakukan pada tahun 2016. 

Petaka itu berawal saat korban sedang tidur, didatangi pelaku kemudian dipaksa melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

"Ketika itu, korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa.

Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menuruti permintaan tersangka. Sebab korban mengalami ancaman kekerasan," ungkapnya. 

Setelah rudapaksa pertama, AW yang merasa ketagihan kemudian melakukan lagi perbuatan serupa pada korban.

Ironisnya korban harus melayani nafsu bejat tersangka selama tujuh tahun. Hingga di tahun 2023, Mawar yang menginjak bangku SMP akhirnya hamil

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk tes DNA terhadap korban, pelaku, dan bayi tersebut. 

Hasilnya menyatakan jika pelaku adalah ayah biologis dari bayi itu. 

Terhitung sejak 5 November tersangka AW ditahan di Polres Buleleng

"Diketahui tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. 

3. Gadis 12 tahun dijanjikan nikah setelah hamil malah kabur

Nasib miris dialami gadis berusia 12 tahun di Buleleng, dirinya termakan janji manis via WhatsApp hingga berhubungan dengan pelaku GRM (19).

Kini pelaku asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Buleleng itu terancam 15 tahun penjara.

Ancaman penjara pemuda 19 tahun itu cukup berat karena korban merupakan anak dibawah umur.

Diketahui korban dan pelaku menjalin hubungan asmara alias pacaran sejak dua bulan lalu, setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, korban dan pelaku berhubungan pada Sabtu (20/9/2025) dini hari di rumahnya, yang saat itu dalam keadaan sepi.

Mulanya, GRM mengirim pesan via WhatsApp pada korban untuk bertemu.

Pesan WhatsApp itu disampaikan pada Jumat (19/9/2025).

"Kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan persetubuhan," jelasnya. 

Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Widura, GRM sempat mengatakan rayuan maut atau janji manis pada korban.

Ia mengatakan siap bertanggungjawab apabila korban hamil.

Sehingga korban mau melakukan berhubungan dengan tersangka

"Saat itu tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap AKP Widura.

Aksi persetubuhan tersangka dan korban dilakukan sekali.

Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Jumat (19/9/2025) sore, di mana saat itu korban meminta izin pada kedua orang tuanya untuk mengerjakan tugas kelompok.

"Izin itu disampaikan melalui chat WhatsApp, karena kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah," jelasnya. 

Hingga beberapa hari kemudian, orang tua korban mendapati gelagat anaknya yang berbeda.

Setelah ditelusuri, kedua orang tua korban baru tahu jika anaknya melakukan persetubuhan dengan pemuda 19 tahun.

"Sebelumnya orang tua korban tidak tahu, jika anaknya berpacaran dengan tersangka. Antara tersangka dengan korban pun baru pertama kali bertemu saat itu," imbuhnya. 

Tak terima anaknya yang masih kecil disetubuhi, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng.

Polres Buleleng pun segera melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta visum terhadap korban

Terhitung sejak 4 November 2025, GRM ditahan di Polres Buleleng. GRM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh inipun selanjutnya disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Diketahui tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. (mer)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved