TOPIK
Tragedi Angeline
-
Jaksa menilai Margriet telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan
-
Yvonne anak dari Margriet mengaku yakin ibunya tidak bersalah dalam kasus ini.
-
Meskipun tuntutan sudah disampaikan oleh JPU, Margriet tetap membantah jika ia yang membunuh Engeline.
-
Jaksa Penuntut Umum, Purwanta Sudarmadji mengatakan, awalnya hilangnya Engeline sengaja dibuat drama.
-
Salah seorang pengunjung sidang pun terlihat geram saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa.
-
Margriet pun sesekali menangis sesenggukan
-
Sejumlah pengunjung membentang poster di ruang sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe,
-
Ayah kandung Angeline tetap berharap jika Margriet mendapat hukuman mati.
-
Ia pun sangat yakin dan percaya pada Tuhan dan pengacaranya.
-
Menurutnya, tuntutan jaksa kepada Agustay tidak dapat membuktikan bahwa pria asal Sumba Timur itu yang melakukan pembunuhan
-
Setelah pembantunya dituntut 12 tahun dan denda Rp 1 Milyar, Lalu bagaimana dengan sang majikan?
-
"Kami dari awal mengharap, semua yang belum terungkap di polisi bisa dia ungkap di persidangan," tambah dia.
-
Fakta pembunuhan, dijelaskan Haposan, telah diterangkan Agus di persidangan.
-
Itu artinya Agus lolos dari tuntutan sebagai pelaku pembunuhan Engeline.
-
"Kalau dia (Agus) bilang dari awal kan nggak selambat ini. Kasus seberat ini ditutup-tutupi apa maunya dia (Agus)," tambahnya.
-
Agustay adalah salah satu terdakwa selain ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.
-
Majelis Hakim memberikan waktu dua minggu atas pembelaan itu.
-
Agus dinyatakan bersalah oleh JPU, Selasa (2/2/2016)
-
JPU pun merasa aneh atas hal ini
-
Dan usai itu, anaknya pun menganjurkan hal yang sama.
-
Pun di tanggal 24 Mei 2015, keduanya sempat berseteru, bahkan Margriet membawa parang.
-
Ia menilai keterangan Margriet ini cenderung tidak masuk akal.
-
Itu merupakan hak terdakwa dan akan kami nilai sejauh mana keterangan terdakwa. Nanti kita cocokkan berdasarkan fakta di persidangan.
-
Padahal Ipung dan Agung Yuli inilah yang pertama kali memberikan pengayoman terhadap kedua orangtua kandung sejak Engeline ditemukan meninggal.
-
Dalam sidang tersebut, Hakim Edward sempat terperangah dengan pengakuan Margriet.
-
Margriet Maupun orangtua kandung Engeline tidak pernah membuat Akta Lahir itu
-
Sidang lanjutan pembunuhan Engeline digelar Senin (1/2/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
-
Jawaban itu untuk merespons pertanyaan warga, Ketut Marja Abas, soal sikap gubernur tentang pemberitaan pembuatan film kisah Engeline.
-
Kuasa hukum Margriet mengajukan permohonan tertulis yang dibacakan di persidangan, untuk menghadirkan para penyidik Polresta dan Polda Bali
-
Dua saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Hotma Sitompoel ini adalah psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dan ahli DNA forensik Djaja Surya Atmadja
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved