Berita Buleleng

Residivis Bobol Puskemas Pembantu Desa Pakisan Buleleng, Hasil Curian Dikubur Dekat Rumah

Komang Eka Karmila (26) ditangkap polisi, akibat ulahnya yang nekat membobol Puskesmas Pembantu Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan sejumlah perhiasan emas hasil pencurian yang dilakukan oleh Komang Eka Karmila di Kubutambahan, Buleleng, Bali, Senin 30 Januari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Komang Eka Karmila (26) ditangkap polisi, akibat ulahnya yang nekat membobol Puskesmas Pembantu Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali.

Ia membawa kabur sejumlah perhiasan milik bidan yang bertugas di puskesmas tersebut. 


Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta pada Senin 30 Januari 2023 mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tersangka Eka pada Selasa (24/1) lalu.

Baca juga: 2 Pria di Buleleng Curi Iphone Lalu Minta Tebusan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Di mana kala itu, puskesmas pembantu yang juga digunakan sebagai tempat tinggal oleh Ni Ketut Anggi Desi Arani (33) dalam keadaan sepi.

Korban saat itu tengah pulang kampung ke Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng


Kesempatan ini lantas dimanfaatlan oleh tersangka Eka. Ia masuk ke dalam rumah dinas tersebut lewat pintu belakang.

Baca juga: Warga Buleleng Ingin Bandara Bali Utara Tetap Dibangun, Komisi 3 DPRD Minta Ditunda

Lalu merusak laci penyimpanan emas yang ada di ruang praktik.

Tersangka Eka lantas mengambil satu buah gelang emas, empat buah kalung emas, dua cincin, dua pasang anting, serta dua buah liontin hingga membuat korban rugi Rp40 juta. 


Aksi pencurian ini baru disadari korban beberapa jam kemudian, saat pulang ke rumah  tersebut, dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka, serta laci penyimpanan emasnya telah rusak.

Baca juga: Sarjana Dianiaya Saat Melintas di Shortcut Buleleng, Polisi Tegaskan Bukan Aksi Begal

Korban pun baru melaporkan kasus tersebut pada Rabu (25/1). Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun langsung melakulan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. 


Dari hasil penyelidikan, polisi pun mendapatkan informasi ada seorang pria yang melakukan transaksi penjualan emas di daerah Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan. Emas tersebut rupanya dijual oleh tersangka Eka kepada Aditya Rahman (24). 

Baca juga: Terpaksa Tampung Air Hujan Dengan Terpal, Dampak Bencana Alam, Distribusi Air Bersih Terganggu


Berbekal dengan informasi itu, polisi pun memburu tersangka Eka pada Sabtu (28/1) di rumahnya.

Hingga akhirnya tersangka Eka mengaku jika emas yang dijual itu merupakan hasil curian di Puskesmas Pembantu Desa Pakisan.

Tersangka Eka menjual beberapa perhiasan korban seharga Rp800 ribu kepada Aditya Rahman. Sementara sisanya dikubur oleh tersangka Eka di dekat dapur rumahnya. 

Baca juga: KA Sering Bikin Video Mesum Untuk Kenang-Kenangan, Simak Penjelasan Polres Buleleng Bali


"Aditya Rahman juga kami tangkap, karena yang bersangkutan berperan sebagai penadah. Dia tau emas yang dibeli hasil curian, dan dibeli dengan harga yang sangat murah."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved