Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit dan Pelapor Dipanggil Polres Tabanan Besok, Penasihat Hukum Ungkap Keterangan NCK

Kuasa hukum Kadek Dwi Arnata menyebutkan, kliennya itu dipanggil Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023 dengan agenda klarifikasi.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (kiri) dan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (kanan). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polres Tabanan masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan NCK (22) warga Buleleng, Bali.

Rencananya, Polres Tabanan akan memanggil NCK dan terlapor Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit untuk dimintai keterangan, pekan ini.

Sementara itu Kadek Agus Mulyawan SH MH, kuasa hukum Kadek Dwi Arnata menyebutkan, kliennya itu dipanggil Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023 dengan agenda klarifikasi.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, Senin (25/9), mengatakan, untuk memenuhi proses penyelidikan atas laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor resgistrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, akan segera ditindaklanjuti.

Jadwalnya pada pekan ini mereka akan dimintai keterangan.

Namun, untuk kapan waktu pemanggilan, dia tidak mengatakan detail.

“Ya pada minggu ini akan ada pemanggilan,” ucapnya.

Arung mengaku, atas laporan itu, pihaknya belum menyita barang bukti.

Pihaknya juga masih menunggu untuk melakukan visum.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Akan Tentukan Waktu Pelaporan Balik Usai Penuhi Panggilan Polres Tabanan

Pihaknya fokus pada panggilan keterangan saksi korban pelapor dan saksi terlapor terlebih dahulu.

“Barang bukti belum ada. Visum masih menunggu,” ungkapnya.

Kata Penasihat Hukum NCK

Terpisah, Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, terkait dengan bantahan yang dilakukan oleh Jero Dasaran Alit seharusnya tidak dilakukan di media sosial (Medsos).

Karena, kasus ini sudah dalam ranah hukum.

Sebaiknya keterangan bantahan itu dengan bukti-bukti dijelaskan kepada penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved