Berita Buleleng

Buron Setahun, Pernah Bakar Rumah Warga, Yanto Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Sukasada Bali

kepada polisi, Yanto bahkan mengaku sempat melakukan pembakaran rumah pada 24 Oktober 2024. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Kapolsek Sukasada saat mengungkap kasus pencurian dan pembakaran rumah yang dilakukan Yanto, Senin 25 November 2024 

"Modusnya dia masuk ke rumah-rumah kosong hendak mencari makan. Namun pada saat itu di rumah yang ia masuki tidak ditemukan makanan. Mungkin karena merasa emosi, dia membakar rumah tersebut," jelasnya. 

Kapolsek mengatakan, rumah kosong yang dimasuki Yanto sejatinya ada pemiliknya. 

Namun saat dimasuki memang kondisinya sedang kosong. Rumah tersebut merupakan rumah tetangga satu Banjar. 

"Pelaku tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Memang kebiasaannya begitu dia, masuk ke rumah warga untuk makan. Dari hasil interogasi, pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor, dan pernah dipenjara 2 tahun," imbuhnya. 

Terhadap perbuatannya, Yanto disangkakan dua pasal berbeda. Yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 

Sedangkan terhadap kasus pembakaran, Yanto disangkakan pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. 

"Akibat pembakaran yang dilakukan tersangka, pemilik rumah mengalami kerugian Rp 30 juta," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved