Berita Buleleng
Buron Setahun, Pernah Bakar Rumah Warga, Yanto Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Sukasada Bali
kepada polisi, Yanto bahkan mengaku sempat melakukan pembakaran rumah pada 24 Oktober 2024.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Modusnya dia masuk ke rumah-rumah kosong hendak mencari makan. Namun pada saat itu di rumah yang ia masuki tidak ditemukan makanan. Mungkin karena merasa emosi, dia membakar rumah tersebut," jelasnya.
Kapolsek mengatakan, rumah kosong yang dimasuki Yanto sejatinya ada pemiliknya.
Namun saat dimasuki memang kondisinya sedang kosong. Rumah tersebut merupakan rumah tetangga satu Banjar.
"Pelaku tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Memang kebiasaannya begitu dia, masuk ke rumah warga untuk makan. Dari hasil interogasi, pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor, dan pernah dipenjara 2 tahun," imbuhnya.
Terhadap perbuatannya, Yanto disangkakan dua pasal berbeda. Yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan terhadap kasus pembakaran, Yanto disangkakan pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
"Akibat pembakaran yang dilakukan tersangka, pemilik rumah mengalami kerugian Rp 30 juta," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.