Berita Bali

MEPET! Penerapan Kendaraan Non DK Masuk Bali, Ajus Linggih Minta Bus Wisata Diarahkan ke Bali Utara

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, mengatakan sampai saat ini tidak ada pengaturan kendaraan non DK dilarang masuk Bali.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Penerapan pembatasan kendaraan non DK masuk ke Bali, saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dinilai Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih selaku Ketua Komisi 2 DPRD Bali terlalu mepet untuk saat ini.  

“Belum pernah kami bahas secara serius dan belum ada kajian yang spesifik kalau misalnya hal itu bisa dilaksanakan,” tutupnya. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

DPRD Bali Usulkan Kendaraan Non-DK Tak Boleh ke Bali Saat Nataru 

Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menyebutkan, kendaraan berpelat non-DK menyumbang angka kemacetan di Bali terutama di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita).

Ajus Linggih bilang, kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel. Politisi Partai Golkar ini mengusulkan kendaraan dari luar Bali khususnya travel agar menggunakan pelat nomor Bali. Kata dia, kendaraan inilah yang mengambil pasar travel di Bali.

“Ini bukan cuma untuk travel saja, tapi juga untuk ojek roda dua online yang beroperasi di Bali harus pelat DK. Karena ini kan memakan pasar travel UMKM asli Bali, kedua menambah kemacetan terutama akhir tahun ini. Tahun lalu kan macet total,” jelas Ajus Linggih, Kamis (21/11).

Usulan ini akan ia sampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur Bali agar pelat non-DK tidak boleh masuk ke Bali selama satu bulan dua pekan sebelum dan setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Untuk permulaan peraturan ini dibuat sesuai season saja. Jika sudah memasuki high season di Bali kendaraan dengan pelat non DK ini jangan masuk Bali dulu atau dihentikan di Pelabuhan Gilimanuk atau Padang Bai.

“Jadi jumlah kendaraan bisa ditahan menjelang tahun baru untuk jarak dekatnya. Tapi kedepannya saya berharap nanti semua travel yang beroperasi di Bali itu pelatnya harus DK karena 72 persen pendapatan Pemprov Bali dari pajak kendaraan bermotor,” bebernya.

Untuk implementasi jangka panjang harus dikaji paling tidak dilakukan di pekan kedua Desember 2024 sampai pekan kedua Januari 2025. “Senin saat Rapat Paripurna DPRD saya akan bicara ke Pj Gubernur. Mobil travel ini biasanya beroperasi di Nusa Dua yang punya rekanan dari Pusat,” tutupnya.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali, I Made Rai Ridharta ragu usulan  ini bisa diterapkan meski masuk sebagai solusi untuk mencegah kemacetan. Kata dia, tak ada regulasi yang mengatur hal ini sehingga tidak mungkin dijalankan.

“Jika mau dibuat begitu, buat dulu peraturannya. Perlu dipikirkan untuk travel yang overland, yang langsung bawa penumpang dari luar Bali dan PP (pergi pulang), ke Bali juga bisa saja begitu," demikian jelasnya.

Ia sejatinya sepakat dengan usulan travel yang penumpangnya naik di Bali, tur di Bali, harus berpelat DK. Usulan ini, kata dia, perlu dipikirkan karena memang harus ada payung hukum sebagai landasan kebijakan.  

“Jika pelat luar Bali tidak bisa beroperasi, apalagi tidak boleh masuk Bali, secara logika akan mengurangi kepadatan lalin dari sektor angkutan travel. Tapi apakah peraturan memungkinkan berbuat begitu, apalagi sampai melarang masuk Bali," tandasnya.

Rai menyarankan, untuk mengurangi kemacetan, kendaraan travel yang besar dibatasi beroperasi di Bali. Itu juga berlaku bagi kendaraan berpelat DK. Berkaitan dengan kemacetan, kata Rai, hanya perlu pengaturan. Angkutan umum atau transportasi publik adalah yang paling baik.

“Jika travelnya itu kendaraan berbadan besar, panjang dan lebar (dimensinya besar), maka dapat dibatasi ruang operasinya karena  dimensi dan ini berlaku juga untuk kend DK. secara teori, pasti akan membuat jalan lebih longgar," paparnya. (sar)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved