Berita Buleleng

Sutjidra: Ini Sangat Memprihatinkan, Soroti Kios Kosong Di Lantai II Pasar Banyuasri

Selain soal kunjungan, pada kesempatan itu para pedagang juga meminta dispensasi uang sewa, utamanya saat libur berdagang.

Istimewa
SERAP ASPIRASI - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra (baju putih) didampingi Wakil Bupati Bueleleng, Gede Supriatna (baju merah) saat melakukan kunjungan ke Pasar Banyuasri, Minggu (2/3). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi dan keluhan para pedagang pasar. 

TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah kios kosong di Pasar Banyuasri menjadi sorotan Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra. Pasalnya dari ratusan kios yang tersedia, hanya 10 persen saja kios yang beroperasi. 

Hal ini terungkap saat Bupati Sutjidra melakukan kunjungan ke Pasar Banyuasri, Minggu (2/3). Sutjidra menyebut dari kisaran 344 kios yang tersedia di Pasar Banyuasri, hanya sekitar 10 hingga 20 persen saja yang beroperasi. Menurutnya, kondisi ini disinyalir karena pengunjung pasar enggan untuk naik ke lantai II. 

"Kami tadi mendengar keluh kesah pedagang, utamanya dari lantai II. Mereka mengeluhkan jumlah pengunjung yang cenderung minim. Alhasil pedagang yang beroperasi hanya 10 hingga 20 persen saja. Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan," ucapnya didampingi Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna.

Terhadap kondisi yang terjadi, Sutjidra mengaku telah memikirkan beberapa opsi untuk mengembangkan akses Pasar Bayuasri, utamanya di lantai II. Pihaknya juga berencana mengundang jajaran direksi PD Pasar untuk mencari solusi bersama. 

Baca juga: GAJI Sopir Truk Sampah di Denpasar Naik! Rp4 Juta Mulai Maret, Dapat Sembako & Cek Kesehatan Gratis

Baca juga: KASUS Suparta Jatuh ke Sumur Masih Terus Diselidiki Walau Tidak Ditemukan Ada Tanda Kekerasan

Selain soal kunjungan, pada kesempatan itu para pedagang juga meminta dispensasi uang sewa, utamanya saat libur berdagang. Ihwal dispensasi, Sutjidra mengatakan sejatinya sudah ada. Di mana setiap pedagang mendapatkan dispensasi 14 hari dalam setahun. 

Namun khusus pada peristiwa insidentil yang bersifat mendadak, pedagang wajib melapor pada PD Pasar. Sehingga pedagang mendapatkan dispensasi tambahan di luar dari 14 hari. 

"Misalnya ada kejadian insidentil yang mendadak, seperti kematian, sakit dan sebagainya, itu mereka harus melaporkan kepada PD Pasar saat perlu libur berjualan. Kalau diberitahukan kepada petugas, mereka pasti diberikan dispensasi di luar dari 14 hari," ujarnya.

Mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini juga akan melakukan penataan kembali terkait pasar tumpah yang ada di Pasar Banyuasri. Menurutnya, pasar tetap harus menjadi pasar dimana pedagang berjualan di dalam pasar. Bukan di luar daripada lingkungan pasar.

"Regulasinya juga nanti akan kita pikirkan. Kita juga akan pikirkan bagaimana pemanfaatan ruang-ruang yang masih kosong untuk kegiatan-kegiatan ini. Yang tidak optimal kita nanti optimalkan," tandas Sutjidra. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved