Penusukan di Buleleng

Berteman Akrab, Gede Boy Tega Habisi Kana dengan Tikaman Bertubi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Gede Suasta alias Gede Boy kini resmi berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana di Desa Madenan, Buleleng.

ISTIMEWA
Gede Boy saat diamankan di Polsek Tejakula. Rabu (18/6/2025) 

Berteman Akrab, Gede Boy Tega Habisi Kana dengan Tikaman Bertubi,  Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gede Suasta alias Gede Boy kini resmi berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nyoman Sukasna alias Nyoman Kana di Desa Madenan, Buleleng.

Pria 49 tahun itu bahkan telah ditahan di Mapolsek Tejakula

Selain menahan Gede Boy, polisi juga telah menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk dada kiri Kana secara bertubi-tubi.

Baca juga: TIKAM Kana Hingga Tewas! Gede Boy Terancam Bui 15 Tahun, Mabuk Main Domino Berujung Maut di Buleleng

Yang mana diketahui pisau sepanjang 20 sentimeter itu sempat dibuang ke kebun kakao. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, status Boy sebagai tersangka ditetapkan pada Rabu (18/6/2025).

Ia disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa atau Pasal 351 ayat 3, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

"Untuk pasal 338 ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun penjara. Sedangkan 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelasnya, Kamis (19/6).

Diketahui, penikaman yang dilakukan oleh Boy untuk membela diri. Sebab ia lebih dulu ditikam oleh Kana, namun hanya melukai tangan kiri.

Tak hanya itu, Kana juga membenturkan kepala Boy ke dinding hingga menyebabkan luka robek di kepala. 

Baca juga: Gede Boy Resmi Ditetapkan Tersangka, Permainan Domino Berubah Jadi Aksi Saling Tikam di Buleleng

Mengenai pembelaan diri yang dilakukan Boy, AKP Diatmika mengaku jika pihaknya menunggu hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Diakui saat ini Boy telah melakukan visum, mengingat ia juga mengalami luka-luka. 

"Terkait laporan balik itu sah-sah saja. Namun yang jelas dia sudah mengakibatkan orang meninggal," imbuhnya. 

AKP Diatmika juga menjelaskan jika permainan domino yang dilakukan saat itu tidak berkaitan dengan judi. Sebab tidak ada uang yang digunakan untuk taruhan.   

Sebaliknya, apa yang dilakukan keduanya adalah untuk main-main. Karena taruhannya minum arak bagi yang kalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved