TAG
kasus narkoba di Bali
-
Barang bukti lainnya seperti handphone dimusnahkan dengan cara dirusak, dan sebagian lainnya dibakar di sebuah wadah berupa tong warna hitam.
Senin, 15 Juli 2024
-
Lihadnyana mengatakan, masalah disiplin dan larangan-larangan ASN sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil.
Senin, 8 Juli 2024
-
Ketika polisi melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu yang digenggam.
Senin, 8 Juli 2024
-
Akasaka, merupakan salah satu bentuk tempat rekreasi yang juga dibutuhkan sebagai penunjang kepariwisataan.
Senin, 8 Juli 2024
-
Kejari Bangli memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), Selasa 25 Juni 2024.
Rabu, 26 Juni 2024
-
aparat penegak hukum seyogyanya diberikan pelatihan secara khusus tentang upaya penegakan hukum perkara penyalahguna narkotika
Selasa, 25 Juni 2024
-
Kejaksaan Negeri Gianyar gelar pemusnahan narkotika, terdiri dari 23 gram sabu dan 1.800 gram ganja
Selasa, 25 Juni 2024
-
Empat tersangka ditangkap pada Jumat 31 Mei 2024 di depan warung milik tersangka ST, di Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Kamis, 20 Juni 2024
-
Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan, jenjang pendidikan tidak menutup kemungkinan seseorang terjerumus dalam narkotika.
Kamis, 20 Juni 2024
-
terdapat sepuluh orang tersangka, terdiri dari delapan orang laki-laki dan dua orang perempuan yang berstatus sebagai pengguna.
Kamis, 20 Juni 2024
-
Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Irfan.
Sabtu, 15 Juni 2024
-
Gatot Heriawan Suseno menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung dan Forkopimda Badung yang telah bersinergi
Sabtu, 8 Juni 2024
-
Perbuatan terdakwa Fikki dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU.
Selasa, 28 Mei 2024
-
Kata Aji Silaban, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senin, 27 Mei 2024
-
Kata Yogi Mudiarta, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senin, 27 Mei 2024
-
Kata Lukman Hakim, menanggapi putusan dari majelis hakim, kedua kliennya tersebut langsung menerima.
Senin, 27 Mei 2024
-
Berbekal informasi tersebut petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Kamis, 23 Mei 2024
-
Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi maraknya transaksi narkoba di jalur Seririt-Sidetapa, dengan melewati Desa Sulanyah
Rabu, 22 Mei 2024
-
petugas BNN menerangkan, terdakwa ditangkap terkait kasus yang terjadi Selasa, 9 Januari 2024.
Selasa, 21 Mei 2024
-
terdakwa Bagas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara
Senin, 20 Mei 2024