TAG
WNA Bermasalah di Bali
-
Orang asing tersebut sebelumnya dilimpahkan pada tanggal 31 Juli 2024 dari Satpol PP Kabupaten Gianyar.
Rabu, 14 Agustus 2024
-
Pengawasan dilakukan dengan pendekatan simpatik untuk menghindari intimidasi terhadap pemilik usaha.
Selasa, 13 Agustus 2024
-
Si Kocong sempat tidak mau pulang dan kita bujuk dulu, anaknya masih bersikeras ingin tetap di Indonesia
Kamis, 8 Agustus 2024
-
Sandiaga menjelaskan bahwa diperlukan kolaborasi Pemda dan stakeholder terkait dalam mencegah turis asing atau WNA yang bermasalah.
Rabu, 7 Agustus 2024
-
Usai viral di media sosial, pihak Imigrasi pun mengamankan Kocong beserta ibunya di Gianyar Bali
Sabtu, 3 Agustus 2024
-
ketika bermain surfing, dua korban bernama Rafael (48) dan Kiko (30) terseret arus dan ombak besar hingga ke tengah dan tidak bisa keluar ke pantai.
Kamis, 1 Agustus 2024
-
Fenomena yang terjadi saat ini dikaitkan dengan Bali tengah menjadi tempat mengungsi wisatawan berduit.
Rabu, 24 Juli 2024
-
dari Imigrasi untuk perilaku yang dilakukan oleh pelaku yakni WNA melakukan hal-hal tidak terpuji ini patut untuk nanti dikenakan tindakan keimigrasia
Rabu, 24 Juli 2024
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selasa, 23 Juli 2024
-
Menurut Data Direktorat Jenderal Imigrasi semester awal 2024 telah mendeportasi sebanyak 1.503 WNA.
Senin, 22 Juli 2024
-
ACH menjelaskan bahwa penahanannya bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sejak Juli 2023.
Minggu, 21 Juli 2024
-
Sopir sekaligus pemandu wisata korban, sempat memperingatkan korban untuk tidak turun ke pesisir Pantai Kelingking karena medan terjal.
Rabu, 17 Juli 2024
-
Wadirlantas menuturkan bahwa pelanggaran WNA paling tinggi terjadi di wilayah Kabupaten Badung, kemudian Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar.
Senin, 15 Juli 2024
-
deportasi merupakan menjadi penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.
Rabu, 10 Juli 2024
-
Narayana mengatakan, sudah membentuk tim pengawasan orang asing (Pora) yang kemudian dilakukan operasi tindakan hukum oleh tim bagi pelanggar
Rabu, 10 Juli 2024
-
Pil pahit terpaksa ditelan RLG, pasalnya ia harus meninggalkan Indonesia meski telah hidup di Bali selama 12 tahun terakhir.
Senin, 8 Juli 2024
-
Dalam pengawasan orang asing ini pihaknya juga melibatkan Dispar, Dinas Tenaga Kerja hingga Kasi Trantib di tingkat kecamatan.
Sabtu, 6 Juli 2024
-
Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Bali
Sabtu, 6 Juli 2024
-
seluruh WNA tersebut diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu 26 Juni 2024 lalu
Sabtu, 6 Juli 2024
-
Suhendra menekankan pentingnya sinergitas antar instansi dalam menekan perilaku menyimpang wisatawan asing.
Kamis, 4 Juli 2024