TOPIK
Peredaran Narkoba di Bali
-
Terdakwa I Gusti Komang Agus Sutagiri (40), dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Pemuda kelahiran Denpasar 14 Desember 1999 ini, dihadapkan di kursi pesakitan karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
-
Diketahui, pria berusia 38 tahun ini ditangkap saat akan menempel paket sabu di seputaran Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan.