TOPIK
WNA Berulah di Bali
-
Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
-
Dari hasil penelusuran dokumen administrasi, diketahui LCN ternyata tinggal melebihi batas waktu atau overstay. LCN dipastikan dideportasi.
-
Operasi ini melibatkan 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk menertibkan orang asing atau warga negara asing (WNA).
-
Warga diresahkan dengan aktivitas pengerukan tebing, di kawasan Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.