TOPIK
Tragedi Angeline
-
Polisi akan selidiki dari mana itu videonya
-
"Anehnya ini ditelan bulat-bulat oleh JPU,” cetus Aldres Napitupulu.
-
"Itu tidak bisa dibantah. Saat itu tidak ada penyiksaan. Dia ngaku sendiri. Lihat saja di rekaman. Jaksa supaya lihat videonya," ujar Hotma.
-
Agus meminta supaya dibebaskan atau paling tidak dihukum ringan
-
Tidak ada niatan atau ada unsur pembiaran dalam sikapnya tidak melaporkan pembunuhan Engeline pada polisi
-
Segala yang berubah dari keterangan terdakwa harus dipertimbangkan
-
Dalam video itu, dikatakan oleh Kuasa Hukum bahwa keterangan Agus banyak berbohongnya.
-
Dalam video itu agus menggunakan baju berwarna hijau kecokelatan
-
Fakta dakwaan tidak benar," sebut Hotma
-
Dalam tanggapan pledoi atau disebut replik itu, penuntut umum menyebut, adanya pembelaan kuasa hukum yang bersifat imajinasi.
-
Jaksa Penuntut Umum, Purwanta Sudarmaji, melakukan replik atau tanggapan terhadap Pledoi (pembelaan) yang dilakukan Kuasa Hukum Margriet C Megawe
-
Beberapa bukti petunjuk itu adalah dengan kaitan pada proses diakuinya pembunuhan Engeline pada 16 Mei 2015 silam.
-
Dengan tenang dan sedikit terbata-bata, Agus membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim dan JPU
-
Kata Hotman, bahwa Agus ke kamar Margriet, saat Engeline sudah meninggal.
-
Margriet terang-terangan beberkan keluhannya di depan majelis, PN Denpasar, Senin (16/2/2016).
-
Hotma Sitoempol, kuasa hukum Margriet Ch Megawe, terdakwa kasus pembunuhan bocah cilik Engeline (8) kembali menuding sejumlah pihak.
-
Mengapa Hotman samakan Margriet dengan Polycarpus?
-
51 bukti dan petunjuk itu dipastikannya bisa untuk menjebloskan Margriet ke tahanan dan diganjar hukuman seumur hidup.
-
Ternyata, persoalan hukum ini menarik bagi siswa untuk dibahas di dalam kelas.
-
Berikut sekelumit pembacaan Pledoi atau pembelaan dari Margriet C Megawe.
-
Saat BAP itu, menurut Hotma, Kapolda Bali yang menjabat saat itu (Ronny F Sompie) memaksakan Margriet tersangka karena tekanan publik.
-
Hotma menyebut, bahwa ada pemufakatan jahat dalam melontarkan statement pada publik
-
Dia berdiri mengenakan baju putih dengan blazer berwarna merah muda dan celana panjang hitam.
-
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline sudah masuk dalam tahap Pledoi, atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Para pelajar yang mendatangi PN Denpasar sidang langsung mencari tempat duduk di ruang sidang utama atau ruang sidang Cakra.
-
Pihak Margriet akan terus memperjuangkan keadilan bagi Margriet hingga ke Mahkamah Agung (MA).
-
Ia mengatakan sejak awal dirinya sangat yakin Margriet adalah pelaku pembunuhan tunggal.
-
Purwanta menguraikan fakta bahwa Margriet menyatakan hilangnya Engeline dalam waktu 30 menit dari pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita.
-
Agustay sudah mengaku dia membunuh dan sudah sesuai dengan hasil visum. Tapi...
-
Sesekali ia mengusap air mata yang membasahi pipinya, dan menatap kosong dengan mata yang sembab.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved