TOPIK
Dugaan Pelecehan di Tabanan
-
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) akhirnya ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan pada Kamis 4 Januari 2024.
-
Kenakan Rompi Oranye, Jero Dasaran Alit Hanya Teriakan “Bahagia”, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, akhirnya ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan, Kamis 4 Januari 2024.
-
Menanggapi penahanan kliennya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan ada miskomunikasi.
-
Penahanan Jero Dasaran Alit di Mapolres Tabanan dilakukan sejak Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita.
-
Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) dinyatakan lengkap alias (P21)
-
AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa ada beberapa alasan yang membuat pihaknya akhirnya melakukan penahanan Jero Dasaran Alit
-
Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, dinyatakan lengkap (P21) sehingga mempermudah pelimpahan penyidik tahap II
-
Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, nyaris sempurna atau dinyatakan lengkap (P21)
-
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, diperiksa kembali pada Kamis 23 November 2023 kemarin
-
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Jero Dasaran Alit, penyidik menambahkan tiga pasal primer dalam berkas penyidikan
-
Kasus dugaan pelecehan seksual kepada NCK 22 tahun perempuan asal Buleleng, menjerat Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
-
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kini semakin meluas.
-
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Awatara menjelaskan, perkembangan kasus masih tahap pemberian petunjuk.
-
Polisi sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara kasus Kadek Dwi Arnata 22 tahun, alias Jero Dasaran Alit.
-
Kubu Dasaran Alit Besok Diperiksa Propam Polda Bali, Singgung Dalaman Sang Jero Jadi Bukti
-
Usai “memenangkan” pra peradilan di PN Tabanan, penyidik Polres Tabanan terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus
-
Pengacara Dasaran Alit Tak Terima Disebut Tak Bawa Barang Bukti Oleh Polda Bali
-
Kasus Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terus dikerjakan oleh penyidik Unit PPA Polres Tabanan
-
PN Tabanan, menilai penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), sudah sesuai prosedur hukum
-
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan dasar penolakan laporan Jero Dasaran Alit di Polda Bali agar menunggu dulu proses hukum
-
Ketok Palu Putusan sidang Praperadilan sudah selesai dilaksanakan Majelis Hakim Tunggal PN Tabanan.
-
PN Tabanan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada di ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.
-
NCK melaporkan Jero Dasaran Alit atas dugaan pelecehan seksual di Polres Tabanan
-
Agus mengaku, kliennya melaporkan NCK atas sangkaan pasal yang sama menyangkut, pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang pelecehan seksual juga.
-
Dua bukti surat ini, menjadi bagian yang sebelumnya menjadi pelengkap untuk pertimbangan majelis hakim dalam sidang praperadilan.
-
Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyerahkan dua bukti surat.
-
Dan, menurut dia, saksi ahli bingung atau tidak ada kepastian normatif. “Jadi kalau tanpa nama kami tidak masalah.
-
Bidkum Polda Bali Optimis, Majelis Hakim Tak Kabulkan Pengguguran Status Tersagnka Dasaran Alit, Kondisi NCK Semakin Membaik
-
Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari termohon atau Polres Tabanan yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.