TOPIK
Tragedi Angeline
-
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pembunuh Engeline, Margriet C Megawe, sehingga hukuman seumur hidup tidak berubah.
-
Produser film Untuk Angeline, Duke Rachmat, mengaku tidak mendapatkan izin untuk melakukan proses shooting di Bali.
-
Saat ditemui, Dion Pongkor menyatakan kliennya kecewa dengan ditolaknya banding yang di ajukan ke PT Denpasar.
-
Terdakwa Agustay Handa May menepati janjinya untuk mengajukan memori banding.
-
Kuasa Hukum Margriet, Dion Pongkor menyatakan, untuk memori banding intinya adalah akan menyertakan sejumlah pembelaan terhadap kliennya.
-
Pengajuan banding ini dilakukan menyusul kurang puasnya, kuasa hukum terhadap putusan Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline
-
Kuasa Hukum Agustay Handa May, Haposan Sihombing menyusun memori banding untuk diajukan kepada PT (Pengadilan Tinggi) Bali.
-
Menurut dia, hingga saat ini, dirinya belum bisa memastikan kapan akan diajukannya banding ke pihak Pengadilan Tinggi (PT).
-
Kuasa hukum Agustay Handa May, Hotman Paris Hutapea, terlihat sangat semringah dengan vonis Margriet tersebut.
-
Ada hal yang kontradiktif dalam pertimbangan hakim sampai vonis dijatuhkan. Jika dibuktikan adalah menyembunyikan mayat,
-
Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang dipimpin Edward Harris Sinaga menghukum terdakwa Agustay Handa May dengan pidana penjara 10 tahun.
-
Agus tampak terharu begitu mendengar hakim menjatuhinya vonis 10 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
-
Margriet Christina Megawe yang beberapa hari lagi akan merayakan ulang tahunnya ke-61.
-
Atas putusan ini, pihaknya pun mengajukan banding.
-
Pria asal Batak ini tidak dapat menyembunyikan rasa gembiranya
-
Ibu kandung Engeline tampak duduk dibangku didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
-
Hamidah mengaku, putusan hakim tidak cukup membayar rasa pedih hatinya ditinggal anak yang tak sampai sebulan bersama dirinya, usai dilahirkan.
-
Perempuan asal Banyuwangi itu pun menumpahkan kekesalannya
-
"Vonis hakim terlalu ringan dan saya belum puas. Kejengkelan saya terlalu dalam,".
-
Ditemui usai sidang, Pengacara terdakwa Agustay Handa May yakni Hotman Paris Hutapea menyatakan hal ini..
-
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel menyatakan akan mengajukan banding.
-
Hamidah masih nampak sesenggukan dengan putusan hakim yang memvonis Margriet seumur hidup.
-
Empat pasal sangkaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji, diamini oleh Ketua Majelis Hakim
-
Menurut Yvone, sidang kali ini berlum akhir untuk meloloskan orangtuanya dari jeratan hukum Majelis Hakim.
-
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, Margriet diputus seumur hidup.
-
Menyangkut hal itu, Hotman mengaku bahwa akan melihat dua hal dalam persidangan ini.
-
Hotman yang merupakan pengacara terdakwa Agustay Handa May mendatangi Hotma selaku pengacara Margriet Ch Megawe dan menantang taruhan
-
Pihak kepolisian pun melakukan pengamanan hingga ke dalam ruangan sidang.
-
Di salah satu bangku pengunjung sidang, tampak ibu kandung Engeline, Hamidah.
-
Ratusan siswa-siswi bersama para guru SDN 12 Sanur, Denpasar, Bali melakukan persembahyangan di sekolah.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved